Palembang - Untuk keseragaman dalam proses perkuliahan di semester gazal 2020/2021, FDK yang sudah menjadi agenda rutin untuk melaksanakan rapat dosen melalui virtual atau Zoom Meeting
Oleh : Candra Darmawan
MD UIN RF 13102020, sebelum pelaksanaan perkuliahan di FDK sesuai kalender akademik akan dimulai tanggal 19 Oktober 2020, untuk persiapan itu maka pimpinan Fakultas mengundang seluruh dosen melalui virtual (zoom meeting)
Pada kesempatan rapat dosen ini dihadiri oleh unsur pimpinan, Dekan, Wakil Dekan I, II, III, ketua prodi/sekretaris prodi, kabag, kasub dan seluruh dosen FDK, ketua PUSTIPD beserta timnya, untuk agenda rapat selain memberikan penjelasan tentang akademik, juga agenda penjelasan tentang bagaimana perkuliah menggunakan metode E Learning.
Diawali dengan sambutan Dekan FDK, Dr. Achamad Syarifudin, MA, beliau menyampaikan bahwa berharap banyak kepada dosen-dosen yang diamanahkan untuk memberikan perkuliahan semester gazal ini tetap berkomitmen dalam menjalankan tugasnya, selain itu, beliau juga, FDK akan memfasilitasi dosen-dosen yang akan melaksanakan pengabdian masyarakat yang akan menggunakan quota Zoom Meeting, maka fakultas akan memberikan fasilitas tersebut, dan beliau juga berharap ketika pelaksanaan pengabdian masyrakat atau event-event yang berhubungan dengan ke prodiaan harus melibatkan mahasiswa, untuk penambahan nilai untuk prodi, dan mahasiswa dapat terpenuhi SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah), sebagai salah satu syarat yang digunakan untuk mencari kerja. Dan saat ini FDK memiliki program Buletin Jum’at kerjasama FDK dengan Bank Madiri Syariah, dan dosen-dosen dapat menuangkan tulisannya di bulletin jum’at tersebut, kata Syarif.
Wakil Dekan I, Dr, Nuraidah, M.Ag sebagai Moderator memberikan penjelasan yang berkaitan tentang, apa yang harus dipersiapkan oleh setiap dosen, diantaranya dosen harus membuat RPS (Rencana Pembelajaran Semester), kemudian diserahkan ke prodi, frekwensi perkuliahan selama semester gazal ini 16 kali pertemuan, yang sudah termasuk mid dan ujian akhir semester (uas).
Fakhrudin. M.Kom, kepala PUSTIPD, dalam pemaparannya menjelaskan tentang masa studi mahasiswa, cara pengambilan MK sampai dengan pengurusan Ijazah yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, untuk menghindari ijazah palsu, maka setiap ijazah aka nada pin nya, untuk masa perkuliahan untuk S1 maksimal 10 semester dengan masa 5 tahun, S2 maksimal 6 semester dengan masa 3 tahun dan untuk S3 maksimal 8 semester dengan masa 4 tahun. Dan untuk 2021 semua perguruan tinggi harus menerapkan aturan, yakni nomor ijazah yang teregsitrasi di PD Dikti.
Sejalan dengan apa yang menjadi instruksi pimpinan FDK, prodi Manajemen Dakwah akan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran pada semester ini dengan menggunakan program E learning versi UIN Raden Fatah Palembang, ketua prodi Manajemen Dakwah, Candra Darmawan, M.Hum menjelaskan bahwa program E Learning ini sebenarnya sudah lama disosialisasikan oleh pihak PUSTIPD UIN RF kepada semua dosen yang ada dilingkungan UIN RF ini, sudah saatnya dosen yang ada dilingkungan prodi Manajemen Dakwah untuk menggunakan program E Learning ini, karena kondisi untuk tatap muka dengan mahasiswa tidak memungkinkan yang disebabkan kondisi pandemi covid 19 ini, jelas Candra.
Sesuai dengan undangan FDK nomor B. 792/Un.09/V.1/PP.009/2020, dosen yang berkesempatan hadir sebanyak 68 orang, diakhir acara tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan saran yang konstruktif untuk FDK.