Sosialisasi SPI terkait PENGENDALIAN GRATIFIKASI dengan Whistleblowing System UIN Raden Fatah Palembang

Satuan Pengawas Internal UIN Raden Fatah Palembang hari ini Rabu, 3 April 2024 mengunjungi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang dengan tujuan memberikan sosialisasi terkait Pengendalian Gratifikasi dengan memanfaatkan website Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang dengan nama lain Whistleblowing System UIN Raden Fatah Palembang.

Kepala SPI dan staf disambut hangat oleh Dekan, Wakil Dekan I,II, III, Kabag. Tata Usaha, Ka. Prodi Manajemen Dakwah, Ka. Prodi Pengembangan Masyarakat Islam, Ka. Prodi Komunikasi Penyiaran Islam, Ka. Prodi Jurnalistik, Ka. Prodi Bimbingan Penyuluhan Islam, dan para tendik di lingkungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang.

Dalam sosialisasi ini, SPI menyampaikan definisi, ragam, dan dampak negatif gratifikasi. Mereka juga mengidentifikasi potensi praktik gratifikasi di lingkungan kampus, khususnya dalam proses akademik dan layanan kepegawaian, serta menyoroti dampaknya dalam sektor pendidikan yang dapat merusak kualitas pendidikan dan menurunkan integritas sistem pendidikan. Selain itu, sosialisasi juga menjelaskan perbedaan antara pemberian hadiah yang dianjurkan dalam Islam untuk mempererat silaturahmi dengan pemberian gratifikasi yang diharamkan jika bertujuan melanggar prinsip-prinsip syariah. Lebih lanjut, SPI memberikan pemahaman tentang ancaman hukuman pidana bagi pemberi dan penerima gratifikasi sesuai hukum yang berlaku, dengan menekankan kriteria gratifikasi yang dapat dipidana menurut Pasal 12B UU 20/2001. SPI menegaskan bahwa praktik gratifikasi yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda yang signifikan.

Diakhir sosialisasi, SPI memperkenalkan website Whistleblowing System UIN Raden Fatah Palembang dengan alamat https://wbs.radenfatah.ac.id/.  Whistleblowing System merupakan sebuah sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang bertujuan mendorong terwujudnya Good University Governance dan Clean Government, serta menjadikan UIN Raden Fatah Palembang sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Landasan hukum untuk sistem ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah. Manfaat dari Whistleblowing System adalah sebagai wadah untuk menangani pelaporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh whistleblower atau pegawai UIN Raden Fatah Palembang. Tujuannya adalah untuk mencegah dan mendeteksi dini tindakan pelanggaran, memberikan sarana bagi whistleblower untuk menyampaikan laporan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mewujudkan lembaga yang bersih, sehat, dan benar.

Melalui sosialisasi ini, peserta yang hadir dalam sosialisasi semakin paham mengenai pengendalian gratifikasi, terutama melalui Whistleblowing System di UIN Raden Fatah Palembang. Hal ini semakin memantapkan komitmen Fakultas Dakwah dan Komunikasi untuk aktif berperan dalam mewujudkan visi bersama, yaitu Good University Governance dan Clean Government di UIN Raden Fatah Palembang.

 

Komentar

Kerjasama

Kerjasama dengan perusahaan, lembaga, instansi, dll.